Sovereign Wealth Fund (SWF) Bagi Indonesia, Kapan?
Seperti telah dilansir di situs KPPU www.kppu.go.id yang salah satunya menyatakan bahwa Temasek Holdings, Pte. Ltd. bersama-sama dengan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 huruf a UU No 5 Tahun 1999. Namun bisa diduga kasus ini bakal tidak mudah selesai mengingat Temasek Holding merupakan SWF (Sovereign Wealth Fund) milik pemerintah Singapore.
Ya, SWF merupakan pelaku ekonomi yang berasal atau didukung penuh oleh pemerintah suatu negara. Jadi kasus Temasek ini menjadi bukan hanya Government2Bussines tapi juga G2G. Runyam bukan? Hikmah apa yg bisa kita petik dari persengkataan dan keberadaan SWF tersebut?
Poin pertama yg bisa kita ambil hikmah dari kasus ini yakni bahwa kini para monster ekonomi semakin banyak variannya. Awalnya pelaku ekonomi kecil domestik gelisah atas tangan-tangan gurita MNC (Multi National Company), kerisauan semakin bertambah dengan kemunculan Hedging Fund yang (sering dikatakan) lebih ‘tak bermoral’. Dan kini yang terakhir (meski tidak menutup kemungkinan munculnya varian lain) yang di (tadinya) ‘emohi’ dan di kutuk Barat kini muncul dalam baju yang lebih modern yakni SWF.
Hal kedua, ternyata teori bahwa pemerintah ikut berbisnis akan meremukkan swasta atau membuat distorsi pasar bebas bisa jadi sudah mulai usang atau tidak dipakai lagi. Ini tentu berlawanan dengan berbagai teori ekonomi yang menginginkan pasar bebas, dimana peran pemerintah hanya sebatas sebagai regulator. Disana, kita begitu sering membaca pada awalnya pemerintah negara-negara menyatakan haram (realitanya ndak begitu) dalam ‘pemberian sponsor’ (kemudahan dan fasilitas yg membuat distorsi dalam pasar bebas) terhadap korporate untuk ekspansi bisnis, yang bisa berujud dumping, pemberian soft loan, kebijakan trade seperti barrier dan pemberian keringanan fasilitas ekspor.
Kini kita bisa memandang bahwa upaya negara-negara kapital yg menginginkan pasar bebas hanyalah trik untuk secara sitemik membuat korporasi negara-negara berkembang terkungkung kekerdilan, dan juga menutup potensi penghasilan oleh negara selain pajak (baca: upeti dari rakyatnya).
Ketiga, bahwa didunia manapun perlawanan hanya bisa terjadi antar monster. Jadi kasus ini ada baiknya menjadi picu bagi pemerintah Indonsia untuk turut membentuk monster ekonomi (baca:SWF) guna mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sejauh ini belum ada aturan dunia yang mengatur sepakterjang mega proyek dari SWF ini, padahal abad ini merupakan trend SWF. Hal ini juga bisa berujung perang ekonomi antar negara secara langsung. Dari cuilan koran-koran alas tidurku aku dapat data SWF sbb:
Negara Name USD $ Miliar
Abu Dhabi Abu Dhabi Investment Authority 1,328
Singapura GIC (1981) Sin 330
UEA ADIA 875
Norwegia Norway’s Government Pension Fund (1980) 140–300
China China’s State Investment Company (2007)+Heujing Co 300-304
Rusia Russia’s Stabilization Fund (2003) 100-193
Singapura Temasek Holding (1974) 100-164
Kuwait Kuwait Investment Fund 70
Oz Australia Future Funds 40
Brunei Brunei Investment Authority 30
Alaska, AS Permanent Reserves Fund 37
Korea Korea Investment (KIC) 20
Malaysia Khazanah National Bhd 18,5
Taiwan National Stabilization Fund 15
Kanada Alberta Hertage TF 14,2
Iran FX Reserve Funds 8
Chile Copper SF 3,9
Timor Leste - 1
Hal yg paling bikin gusar adalah, kenapa pemerintah Indonesia belum juga memikirkan pembentukan SWF ini? Bahkan pemerintah terus saja getol menjual BUMN yang dimilikinya?
Dugaan yang paling mudah adalah karena Indonesia nggak punya duit banyak. Kalau melihat secara umumnya sumber dana SWF global berasal dari Pension, Negara, Keuntungan Komoditas (minyak, emas, Nickel). Nah dari alternatif tersebut, Indonesia sangatlah kecil ketersediaan dananya, kecuali mampu menggalang dana pensiun sebagai initial fund.
Tapi meski tidak memiliki sumber dana memadai, ada baiknya mulai dipikirkan dan mulai dirintis SWF tidak harus dengan modal yang super besar dulu, karena toh juga diperlukan proses pendewasaan.
Saya coba rangkum manfaat yang bisa dipetik dgn dibentuknya SWF ini antara lain:
1. Agar terhindar dari dampak buruk gejolak pasar global. Sebagai negara yang terkait dengan keuangan dunia, aneka ragam dan kecanggihan produk keuangan dunia mampu mengancam stabilitas moneter nasional. Kita harus menyadari sebagai negara yang menganut sistem ekonomi terbuka akan selalu berhadapan dengan global shock yang kemungkinan menyeret seperti krisis 1997
2. Berfungsi sebagai stabilisasi, investasi (laba) dan tabungan.
3. Pemberdayaan UKM dan pelestarian sumber alam. Secara sinergis UKM dapat diambil peran positif guna mendukung ekspansi yang selaras. Sumber daya alam juga dapat dimanfaatkan secara efisien, dimana kebutuhan dalam negeri dapat memanfaatkan hasil dalam negeri sementara kebutuhan ekspor dapat memanfaatkan hasil investasi sumber daya alam dari luar negeri.
Terakhir, dan ini juga amat penting, tidak boleh dilupakan untuk Indonesia yakni pengelola SWF harus bebas politik, profesional dan mandiri/otonom .
Ayo tebak-tebakan, pemerintah lebih memilih memikirkan jualan BUMN atau membentuk SWF?
Angkringan Sewon, mBantul, Jogja
IBK @2007
Dino berkata,
Januari 9, 2008 pada 2:46 am
100 -200 tahun lagi gak ada negara.. adanya perusahaan multinational.. Singapore bakal jadi pelopor.. (prediksi asal-asalan)
Daf berkata,
Januari 29, 2008 pada 5:59 am
Disorot, Wealth Fund Singapura Janji Transparan
Selasa, 29 Jan 2008
SINGAPURA – Gara-gara menanamkan investasi besar ke beberapa institusi finansial AS yang terbelit masalah, pengelolaan keuangan lembaga investasi (wealth fund) milik pemerintah Singapura, The Government of Singapore Investment Corporation (GIC), menjadi sorotan. Untuk meminimalkan kecurigaan publik dan meredam sorotan, GIC berjanji bakal lebih transparan soal keuangannya.
Deputy Chairman GIC Tony Tan, seperti dikutip koran The Straits Times, menyatakan pihaknya akan lebih terbuka menginformasikan pengelolaan dan tujuan investasi. Itu akan diungkapkan dalam dokumen yang diharapkan bisa dirilis pada kuartal II nanti. Dalam penyusunannya, GIC bekerja sama dengan Kementerian Keuangan Singapura.
“Kami percaya, pemahaman lebih baik itu akan sangat menguntungkan. Pengelolaan dana investasi tidak akan memicu konflik dengan negara resipien,” ujar Tan dalam Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) di Davos, Swiss kemarin (28/1). Dia berjanji akan melaporkan bunga investasi GIC secara reguler dalam dokumen yang disusun bersama Kementerian Keuangan Singapura tersebut.
Seperti lembaga investasi milik pemerintah Singapura lainnya, Temasek, GIC dikenal sebagai institusi keuangan yang solid. Berdasar informasi dalam situs resmi masing-masing, Temasek dan GIC memiliki aset senilai lebih dari USD 100 miliar (sekitar Rp 940 triliun). Tak jauh berbeda dengan institusi keuangan di Tiongkok dan Timur Tengah, Temasek dan GIC gencar menanamkan investasi mereka di negara-negara Barat.
Desember lalu, GIC menginjeksikan modal USD 9,75 miliar (sekitar Rp 91,65 triliun) ke bank Swiss, UBS. Lalu, Citigroup yang terpuruk akibat krisis subprime mortgage mendapatkan suntikan dana USD 6,9 miliar (sekitar Rp 64,86 triliun) dari GIC awal bulan ini. Sebagai gantinya, GIC berhak atas 4 persen saham Citigroup. Mentor Menteri dan juga mantan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Kuan Yew menjabat chairman di perusahaan tersebut.
Menurut Tan, dengan menanamkan investasi pada UBS dan Citigroup, GIC bukan menjadi pahlawan. “Langkah itu juga tidak akan mampu menyelamatkan sistem finansial AS atau Eropa,” paparnya. Dalam perjanjiannya dengan UBS, investasi GIC itu nantinya akan dikompensasi dengan satu posisi penting di dewan direksi UBS
iwang berkata,
Januari 31, 2008 pada 9:04 am
Terimakasih atas tambahan beritanya ya Mas/Mbak Daf
Besok lagi kalau ada, kirim lagi ya…
beta berkata,
Juni 9, 2008 pada 7:57 am
Berikut, penjelasan pak Langgeng Subur, Kepala Badan Investasi Pemerintah: